on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAINNYA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 6/2014 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lainnya di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Latar Belakang dan Tujuan: Penataan dan penyesuaian organisasi perangkat daerah untuk memaksimalkan fungsi dan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta penguatan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
1. Pembentukan: Dibentuk Inspektorat Daerah, BAPPEDA, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lainnya.
2. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:
- Inspektorat Daerah: Unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
- BAPPEDA: Unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah, bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
- Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya: Unsur pendukung tugas Bupati, bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidangnya.
3. Susunan dan Struktur Organisasi: Diatur susunan organisasi Inspektorat Daerah, Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, termasuk jabatan struktural seperti Inspektur, Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4. Eselonering, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Diatur tingkatan jabatan (eselon), serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural berdasarkan usulan Sekretaris Daerah dan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional: Pegawai Negeri Sipil dapat ditempatkan dalam Jabatan Fungsional sesuai peraturan perundang-undangan dan kebutuhan.
6. Tata Kerja: Setiap pimpinan satuan kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.