For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kota Tangerang 3/2015 · Perda Kota Tangerang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2015Publication Date:27 Agustus 2015
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date27 Agustus 2015
Publication Date27 Agustus 2015
Place of EnactmentTangerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat miskin di Kota Tangerang. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum yang dibiayai dari APBD, mencakup bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara. Penerima bantuan hukum harus berdomisili di Kota Tangerang dan dibuktikan dengan dokumen seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah. Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang berbadan hukum, terakreditasi, dan berkedudukan di Kota Tangerang. Walikota dapat mendorong pembentukan lembaga bantuan hukum dan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi untuk memperluas bantuan hukum. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, larangan bagi pemberi bantuan hukum, serta tata cara permohonan dan pengajuan dana bantuan hukum dari APBD. Pemerintah Daerah memberikan dana bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada Pemberi Bantuan Hukum yang dianggarkan dalam APBD.

(-)

Pemberi Bantuan Hukum penerima dana bantuan hukum dari APBD yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)