Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2005 bertujuan untuk menertibkan minuman beralkohol karena dianggap dapat menimbulkan gangguan mental, mengancam generasi bangsa, serta mengganggu keamanan dan ketertiban. Peraturan ini melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, memberi hadiah, dan mengkonsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Sukabumi. Pengecualian diberikan kepada wisatawan asing di hotel berbintang, bar, dan restoran tertentu dengan izin Bupati, serta untuk tujuan kesehatan dan pengobatan di apotek dan toko obat juga dengan izin Bupati. Untuk mendapatkan izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan izin tetangga, rekomendasi dari Polres Sukabumi, Tim Wibawa Praja Kabupaten Sukabumi, dan MUI Kabupaten Sukabumi. Pemegang izin berkewajiban menjaga ketertiban umum, tidak berjualan secara mencolok, menghargai lingkungan sekitar, hanya menjual untuk dikonsumsi di tempat, dan memasang surat izin. Izin berlaku selama 2 tahun dengan herregistrasi setiap tahun.