on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Personel Bandar Udara
Also known as: Permenhub 37/2021 · Permenhub No. 37 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2021 tentang Personel Bandar Udara bertujuan untuk mengatur pengembangan kompetensi personel bandar udara guna memenuhi standar keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kelestarian lingkungan. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengembangan kompetensi personel melalui pendidikan dan pelatihan, penerbitan sertifikat kompetensi, serta kewajiban penyelenggara bandar udara dan badan hukum Indonesia dalam memastikan personel memiliki kewenangan yang sesuai. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi badan hukum seperti sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan.