For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 9/2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 131)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsional, demokratis, serta kemandirian daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian nilai penjualan terendah restoran untuk penetapan Pajak Restoran dan penyesuaian tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan terhadap objek Pajak Restoran, di mana pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp. 500.000,00 per bulan tidak termasuk objek pajak.
  2. Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi:
    • 0,1% untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 500.000.000,00.
    • 0,2% untuk objek pajak dengan NJOP lebih besar dari Rp. 500.000.000,00.
  3. Ketentuan mengenai PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

(-)

(-)