For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 · Permenkominfo No. 41/PER/M.KOMINFO/10/2009

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2009Publication Date:16 Oktober 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date16 Oktober 2009
Publication Date16 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penilaian pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan memenuhi TKDN dalam belanja modal (capex) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. TKDN dihitung berdasarkan perbandingan antara total belanja modal dengan komponen luar negeri atau komponen dalam negeri. Penyelenggara telekomunikasi harus melakukan penilaian sendiri (self assessment) setiap tahun dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal. Verifikasi dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan bantuan lembaga survey mandiri. Sanksi administratif dapat dikenakan bagi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN.

(-)

1. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN diberikan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.