on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Also known as: Peraturan BKN 23/2018 · Peraturan BKN No. 23 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pembinaan jabatan fungsional, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, inspeksi tambang, dan pengembangan profesi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi PNS yang menduduki jabatan ini, seperti pendidikan minimal dan kompetensi teknis yang harus dipenuhi.