on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Also known as: PP 52/2009 · PP No. 52 Tahun 2009 · PP Nomor 52 Tahun 2009
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2009 merupakan peraturan baru yang menetapkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk untuk transaksi/penyertaan modal tertentu.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Tidak secara eksplisit. Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan yang menyatakan penggantian atau pencabutan Peraturan Pemerintah lain. Oleh karena itu tidak dinyatakan menggantikan peraturan tertentu.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Tidak. Peraturan ini tidak memuat ketentuan amandemen terhadap peraturan sebelumnya. Namun peraturan ini menetapkan penambahan modal kepada Persero yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994, dan dibuat dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005.
Status Berlaku
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu diundangkan pada 1 September 2009. Dengan demikian sejak tanggal tersebut peraturan ini memiliki kekuatan mengikat untuk objek dan pihak yang diatur sebagaimana tercantum dalam teks peraturan.
Hubungan Dengan Peraturan Lain
Peraturan ini berlandaskan dan terkait dengan: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Selain itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 yang mendirikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagai Persero.
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk melalui penambahan penyertaan modal Negara berupa hasil pelaksanaan proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2003.
Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menetapkan secara hukum pengakuan penyertaan modal negara atas proyek tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur BUMN dan perbendaharaan negara yang mensyaratkan penetapan penyertaan modal oleh Peraturan Pemerintah.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Negara / Pemerintah: Menetapkan dan melakukan penambahan penyertaan modal sebanyak nilai yang disebutkan (Rp28.159.805.934,00) berdasarkan hasil pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN TA 2003; melaksanakan penatausahaan dan pencatatan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait (mis. UU Perbendaharaan dan PP 44/2005).
Hak PT Perusahaan Gas Negara Tbk: Menerima penyertaan modal berupa aset/proyek dan memasukkan nilai tersebut ke dalam modal saham Persero sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini menetapkan besaran nilai dan sumbernya secara rinci sehingga kewajiban pencatatan, penatausahaan dan pengakuan aset menjadi landasan pelaksanaan administratif dan akuntansi.
Prinsip-Prinsip Utama yang Diatur
Prinsip kepatuhan hukum: penyertaan modal dilakukan berdasarkan dasar hukum (UU dan PP terkait).
Prinsip akuntabilitas dan transparansi fiskal: penyertaan modal yang bersumber dari APBN harus dicatat dan ditetapkan secara resmi dengan Peraturan Pemerintah.
Prinsip spesifikitas: peraturan menetapkan objek penyertaan modal yang jelas beserta nilai rinci per proyek (Sumatera Utara dan Sumatera Selatan).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Penetapan penambahan penyertaan modal dilakukan melalui Peraturan Pemerintah yang menyatakan secara tegas nilai penyertaan modal dan sumbernya (APBN TA 2003) — sebagaimana tercantum pada Pasal 1 dan Pasal 2.
Perincian nilai penyertaan modal diberikan pada Pasal 2 ayat (2) dengan dua komponen proyek: jaringan distribusi gas Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.
Rincian prosedural teknis (mis. mekanisme pemindahan aset, pengeluaran saham baru, atau pencatatan akuntansi terperinci) tidak dijabarkan secara rinci dalam teks Peraturan Pemerintah ini, namun pelaksanaannya harus merujuk pada ketentuan yang relevan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara serta peraturan pelaksana terkait di tingkat kementerian/lembaga.
Peraturan ini memberi dasar hukum bagi otoritas terkait untuk melakukan tindakan administratif/akuntansi yang diperlukan untuk merealisasikan penyertaan modal tersebut.
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2009. Implementasinya harus segera dilakukan oleh pihak-pihak terkait sejak berlakunya peraturan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang telah berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 menerima penambahan modal sebagaimana diatur. Perusahaan dan instansi terkait wajib melakukan penyesuaian administrasi, akuntansi, dan pencatatan modal sesuai ketentuan peraturan ini dan peraturan pelaksana.
Karena sumber dana adalah APBN TA 2003 namun penetapan formal melalui PP baru dilakukan pada 2009, pelaksanaan penatausahaan harus menyesuaikan pengakuan dan pencatatan yang mungkin bersifat retroaktif atau rekonsiliasi antara pembiayaan tahun 2003 dan pengakuan modal di tahun 2009 sesuai ketentuan perbendaharaan negara.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan ini tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian administratif atau akuntansi yang spesifik. Oleh karena itu penyesuaian dilaksanakan sesuai jadwal dan prosedur yang ditetapkan oleh instansi pelaksana (mis. Kementerian Keuangan dan/atau instansi terkait), dengan mengacu pada peraturan perbendaharaan dan BUMN yang berlaku.
Grandfathering Clauses
Peraturan ini tidak memuat klausul 'grandfathering' eksplisit. Namun secara substantif pemberian penyertaan modal atas proyek APBN 2003 diakui dan disahkan melalui peraturan ini, sehingga tindakan atau status yang terjadi sebelumnya (pelaksanaan proyek dan pembiayaan) diakui sebagai dasar penambahan modal.
Tidak mengatur sanksi