For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENAGALISTRIKAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 12/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETENAGALISTRIKAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan Daerah bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan dengan harga yang wajar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Pengelolaan ketenagalistrikan daerah berasaskan manfaat, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber energi, kaidah usaha yang sehat, keamanan dan keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan.

Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketenagalistrikan daerah, yang dilaksanakan oleh Dinas terkait. Kegiatan ini meliputi penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), pembinaan, pengawasan, pengendalian usaha ketenagalistrikan, evaluasi laporan pelaksanaan usaha, penertiban kegiatan usaha tanpa izin, penyediaan dukungan pengembangan dan pemanfaatan tenaga listrik, penandatanganan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembangkit skala kecil, dan penyampaian laporan penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan kepada Gubernur.

Usaha ketenagalistrikan terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dari Bupati diperlukan untuk usaha ini, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang IUPTL wajib menyediakan tenaga listrik secara terus menerus dengan standar mutu yang ditetapkan. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri memerlukan Izin Operasi (IO) dari Bupati jika kapasitasnya lebih dari 200 kVA dan fasilitasnya lintas kecamatan, Surat Keterangan Terdaftar (SKTP) untuk kapasitas 25-200 kVA, dan laporan untuk kapasitas hingga 25 kVA.

Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, laboratorium pengujian, sertifikasi peralatan, sertifikasi kompetensi tenaga teknik, dan jasa lain yang berkaitan. Usaha ini memerlukan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dari Bupati.

Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika memerlukan izin dari Bupati, dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi utama jaringan listrik dan memenuhi standar keselamatan. Instalasi tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum beroperasi.

Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat dan disetujui oleh Bupati. Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD, berdasarkan pedoman dari Pemerintah.

1. Semua Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, Izin Operasi, Izin Penunjang Tenaga Listrik, dan Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika serta Sertifikasi Laik Operasi, yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.

1. Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif oleh Bupati. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melakukan usaha ketenagalistrikan tanpa izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-