For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1981 tentang Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II

Also known as: Keppres 25/1981 · Keppres No. 25 Tahun 1981 · Keppres Nomor 25 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 1981Publication Date:27 Juni 1981
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juni 1981
Publication Date27 Juni 1981
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 1982 untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 1982. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 84 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980.

(-)

(-)