For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD KabupatenTemanggung Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 7/2013 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2013Publication Date:24 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD KabupatenTemanggung Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date24 Juli 2013
Publication Date24 Juli 2013
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). LRA mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 966.815.573.681,00 dan belanja daerah sebesar Rp 956.324.159.986,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 10.491.413.695,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 46.248.247.504,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 14.963.113.944,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 31.285.133.560,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat total aset sebesar Rp 2.553.327.571.341,49, kewajiban sebesar Rp 5.099.315.813,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 2.548.228.255.528,49. LAK menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)