Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). LRA mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 966.815.573.681,00 dan belanja daerah sebesar Rp 956.324.159.986,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 10.491.413.695,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 46.248.247.504,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 14.963.113.944,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 31.285.133.560,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat total aset sebesar Rp 2.553.327.571.341,49, kewajiban sebesar Rp 5.099.315.813,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 2.548.228.255.528,49. LAK menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.