For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 4/2021 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:24 Desember 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date24 Desember 2021
Place of EnactmentKota Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, arahan yang tepat sasaran dan berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi TJSP: Komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.
  • Asas dan Prinsip TJSP: Kepastian hukum, kepentingan umum, harmonisasi, peningkatan taraf ekonomi, manfaat, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Prinsip-prinsip ini dilaksanakan dengan berpedoman pada manajemen yang sehat, profesional, kreatif dan inovatif, serta keadilan.
  • Program TJSP: Dapat berbentuk pembangunan sarana fisik, pemberdayaan masyarakat, pembinaan lingkungan, investasi, penyuluhan, sumbangan, dan/atau promosi.
  • Bidang Kerja TJSP: Pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang kerja lainnya yang memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat.
  • Forum TJSP: Dibentuk untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan TJSP.
  • Hak dan Kewajiban Perusahaan: Perusahaan berhak mendapat perlindungan hukum dan menentukan masyarakat sasaran. Perusahaan berkewajiban menyusun rancangan program TJSP, menyediakan dana, menetapkan TJSP sebagai bagian dari kebijakan perusahaan, menerima usulan masyarakat, dan melakukan pelaporan.
  • Mekanisme dan Prosedur: Penyelenggaraan program TJSP dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang ditentukan melalui forum TJSP.
  • Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TJSP.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.