For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi Bagi Kepala Jawatan Akuntan Negara

Also known as: PERPRES 9/1961 · PERPRES No. 9 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 9 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:27 April 1961Publication Date:27 April 1961
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeInstruksi Bagi Kepala Jawatan Akuntan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 1961
Publication Date27 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon tanggal 14 Juni 1949 Nomor 31 (Bijblad op het Staatsblad No. 13731) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperbaharui instruksi bagi Kepala Jawatan Akuntan Negara. Kepala Jawatan Akuntan Negara bertanggung jawab di bawah Menteri Keuangan dan memiliki tugas untuk melakukan pekerjaan akuntan yang ditugaskan oleh berbagai instansi pemerintah. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pemberian saran mengenai administrasi, kontrol, dan penilaian ekonomi perusahaan. Kepala Jawatan Akuntan Negara juga memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan Thesauri Negara dalam penyusunan neraca kekayaan negara dan dapat memerintahkan kontrol akuntan pada badan hukum publik atau sipil yang terkait dengan keuangan negara. Selain itu, Kepala Jawatan Akuntan Negara dapat menunjuk akuntan swasta untuk melaksanakan tugas tertentu jika diperlukan.

(-)

(-)