For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 6/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2012Publication Date:3 Oktober 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date03 Oktober 2012
Publication Date03 Oktober 2012
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penataan ini didasarkan pada hasil evaluasi dan asistensi terhadap dinas daerah dan lembaga teknis daerah, dengan memperhatikan visi, misi, urusan daerah, kebutuhan, kemampuan, ketersediaan sumber daya aparatur, serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah baru.
  2. Perubahan susunan organisasi Inspektorat Kabupaten.
  3. Perubahan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, wewenang, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan unit pelaksana teknis dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Selain itu, dilakukan penambahan bidang dan sub bidang pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka seluruh ketentuan yang telah ada yang mengatur organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dinyatakan tetap berlaku. 2. Segala jabatan negeri yang ada sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diadakan yang baru atau ditiadakan dengan Peraturan Bupati. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)