on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Malinau 6/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penataan ini didasarkan pada hasil evaluasi dan asistensi terhadap dinas daerah dan lembaga teknis daerah, dengan memperhatikan visi, misi, urusan daerah, kebutuhan, kemampuan, ketersediaan sumber daya aparatur, serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, wewenang, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan unit pelaksana teknis dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Selain itu, dilakukan penambahan bidang dan sub bidang pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.