For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 02 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 02 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK RIAU KEPRI

Also known as: Perda Kabupaten Karimun 02/2021 · Perda Kabupaten Karimun No. 02 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 02 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2021Publication Date:18 Januari 2021
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK RIAU KEPRI
LocationPemerintah Kabupaten Karimun
Effective Date18 Januari 2021
Publication Date18 Januari 2021
Place of EnactmentTanjung Balai Karimun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri (PT. Bank Riau Kepri). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui investasi jangka panjang pada PT. Bank Riau Kepri.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyertaan Modal:
    • Penyertaan modal yang telah disetorkan adalah sebesar Rp. 7.190.000.000,- yang dilakukan secara bertahap dari tahun 2001 hingga 2008.
    • Penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 50.000.000.000,- akan dilakukan secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2031.
    • Jika terdapat kekurangan penyetoran modal, akan disetorkan pada tahun berikutnya.
    • Jika APBD surplus, penyertaan modal dapat melebihi jumlah yang telah ditetapkan.
  2. Prinsip Penyertaan Modal:
    • Penyertaan modal dapat dilakukan jika APBD surplus atau melalui anggaran pembiayaan daerah jika APBD defisit.
    • Jika penyertaan modal tidak terpenuhi selama 5 tahun, Pemerintah Daerah wajib melakukan analisis investasi dengan melibatkan penasihat investasi.
  3. Tata Cara Penyertaan Modal:
    • Penyertaan modal dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
    • Jika penyertaan modal melebihi jumlah yang ditetapkan, maka dilakukan perubahan Peraturan Daerah.
  4. Sumber Modal:
    • Penyertaan modal bersumber dari keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD dan dapat juga bersumber dari dividen atas penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri.
  5. Dividen:
    • Seluruh pendapatan dari dividen menjadi hak Pemerintah Daerah dan dimasukkan ke Kas Daerah.
  6. Hak dan Kewajiban:
    • Pemerintah Daerah berhak memperoleh laba usaha dari PT. Bank Riau Kepri.
    • PT. Bank Riau Kepri berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan melaporkan pelaksanaan penyertaan modal secara berkala.
  7. Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban:
    • Dilaksanakan oleh Lembaga Akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)