Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Jatibarang untuk periode 2003 hingga 2012. Tujuan dari RUTRK adalah menciptakan keserasian dan keseimbangan lingkungan, merumuskan konsep dasar perencanaan kota yang terpadu, serta mengarahkan pembangunan kota secara teratur. Sasaran RUTRK adalah mengisi sistem pengembangan wilayah kota, melestarikan lingkungan, dan mewujudkan rencana fisik ruang kota. Rencana tata ruang kota dibagi menjadi tiga Bagian Wilayah Kota (BWK), masing-masing dengan fungsi yang berbeda, meliputi perkantoran, perdagangan, permukiman, pertanian, pendidikan, industri, dan rekreasi. Struktur pemanfaatan ruang kota terdiri dari pusat kota (BWK I) sebagai pusat kegiatan perkotaan dan sub pusat kota (BWK II dan III) sebagai pusat pelayanan bagi penduduk sekitarnya. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur utama tingkat pelayanan kota (pendidikan, kesehatan, perdagangan, umum, rekreasi, peribadatan), sistem transportasi (jaringan jalan, angkutan umum), dan sistem jaringan utilitas (air bersih, listrik, telepon, drainase, air limbah, persampahan).