For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan di Daerah

Also known as: Permenpora 19/2023 · Permenpora No. 19 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2023Publication Date:19 Desember 2023
PendidikanOlahragaHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan di Daerah
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date21 Desember 2023
Publication Date19 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan di daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan olahraga pendidikan guna menanamkan nilai karakter, memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat, serta mendukung misi Desain Besar Olahraga Nasional.

Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan mencakup jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini (PAUD), serta pendidikan khusus. Penyelenggaraan dilakukan melalui tiga pilar utama, yaitu pengenalan dan pengembangan literasi fisik, peningkatan partisipasi aktif peserta didik dalam berolahraga, serta identifikasi bakat peserta didik. Literasi fisik dikembangkan melalui jalur pranata sosial, kurikulum, dan kemitraan. Sementara itu, peningkatan partisipasi aktif dilakukan melalui penetapan kebijakan, pemberdayaan perkumpulan olahraga pendidikan, penyelenggaraan kompetisi (festival olahraga pendidikan), serta penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang memadai.

Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan sesuai kewenangannya, termasuk pemberian fasilitasi kepada perkumpulan olahraga pendidikan berupa pelatihan, pendampingan, bantuan pendanaan, serta pemberian izin atau rekomendasi. Identifikasi bakat dilakukan melalui penyediaan data antropometri, tingkat kebugaran, dan kecerdasan yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah terkait. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, sementara pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi tahunan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)