For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 5/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2013Publication Date:23 Mei 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date23 Mei 2013
Publication Date23 Mei 2013
Place of EnactmentMaba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian hukum, serta mewujudkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan barang.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, Kepala Bidang Aset Daerah, Kepala SKPD selaku pengguna barang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang, penyimpan barang, dan pengurus barang.
  2. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
  3. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  4. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan Dinas/Instansi Vertikal di daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanahan nasional dan instansi teknis terkait. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, atau denda atau ganti rugi. 4. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi ganti rugi dan pembatalan perjanjian. 5. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dimaksud dikenakan sanksi pembatalan perjanjian. 6. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi pembatalan persetujuan. 7. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi pembatalan persetujuan penyertaan modal.