Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa sumber daya alam hutan dan/atau lahan merupakan kekayaan alam yang perlu dijaga kelestariannya, sementara kebakaran hutan dan/atau lahan merupakan ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan/atau lahan guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Larangan Pembakaran:** Setiap orang dan/atau badan hukum dilarang membakar hutan dan/atau lahan, kecuali untuk tujuan khusus dengan izin dari pejabat berwenang.
2. **Kewajiban Mendapatkan Izin:** Aktivitas di kawasan hutan negara, area konsesi, perkebunan, dan lahan milik masyarakat memerlukan izin dari pihak berwenang.
3. **Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat di sekitar hutan dan/atau lahan rawan kebakaran wajib siaga dan ikut serta dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
4. **Kewajiban Pemegang Izin dan Pemilik Lahan:** Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHKHA dan IUPHHKHT), pemilik usaha perkebunan, dan pemilik lahan wajib menjaga lahan dari kebakaran, memantau kebakaran, dan mengambil tindakan pencegahan.
5. **Pencegahan Kebakaran:** Pencegahan dilakukan melalui prinsip kehati-hatian, sistem peringatan dini, pembukaan lahan tanpa bakar, sosialisasi, pengembangan teknologi, dan pemberian penghargaan.
6. **Kewajiban Perusahaan:** Perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib mencegah kebakaran, memiliki sistem pencegahan, dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
7. **Penanggulangan Kebakaran:** Penanggulangan dilakukan secara sistematis dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Camat dapat memerintahkan penanggung jawab usaha untuk melakukan penanggulangan. Kepala Desa wajib melaporkan kejadian kebakaran.
8. **Penanganan Pasca Kebakaran:** Dilakukan identifikasi penyebab kebakaran dan rehabilitasi area bekas kebakaran.