For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan / atau Lahan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 8/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 April 2016Publication Date:21 April 2016
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Kebakaran Hutan dan / atau Lahan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date22 April 2016
Publication Date21 April 2016
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1987 tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dalam Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa sumber daya alam hutan dan/atau lahan merupakan kekayaan alam yang perlu dijaga kelestariannya, sementara kebakaran hutan dan/atau lahan merupakan ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan/atau lahan guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Larangan Pembakaran:** Setiap orang dan/atau badan hukum dilarang membakar hutan dan/atau lahan, kecuali untuk tujuan khusus dengan izin dari pejabat berwenang. 2. **Kewajiban Mendapatkan Izin:** Aktivitas di kawasan hutan negara, area konsesi, perkebunan, dan lahan milik masyarakat memerlukan izin dari pihak berwenang. 3. **Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat di sekitar hutan dan/atau lahan rawan kebakaran wajib siaga dan ikut serta dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. 4. **Kewajiban Pemegang Izin dan Pemilik Lahan:** Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHKHA dan IUPHHKHT), pemilik usaha perkebunan, dan pemilik lahan wajib menjaga lahan dari kebakaran, memantau kebakaran, dan mengambil tindakan pencegahan. 5. **Pencegahan Kebakaran:** Pencegahan dilakukan melalui prinsip kehati-hatian, sistem peringatan dini, pembukaan lahan tanpa bakar, sosialisasi, pengembangan teknologi, dan pemberian penghargaan. 6. **Kewajiban Perusahaan:** Perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib mencegah kebakaran, memiliki sistem pencegahan, dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat. 7. **Penanggulangan Kebakaran:** Penanggulangan dilakukan secara sistematis dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Camat dapat memerintahkan penanggung jawab usaha untuk melakukan penanggulangan. Kepala Desa wajib melaporkan kejadian kebakaran. 8. **Penanganan Pasca Kebakaran:** Dilakukan identifikasi penyebab kebakaran dan rehabilitasi area bekas kebakaran.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.