For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Tegal

Also known as: Permenhub 3/2010 · Permenhub No. 3 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2010Publication Date:19 Januari 2010
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenetapan Standar Pelayanan Minimal pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Tegal
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 Januari 2010
Publication Date19 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Tegal. SPM ini merupakan pedoman pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh BPPTD Tegal dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pendidikan dan pelatihan transportasi darat.

SPM mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan SPM secara penuh wajib dilaksanakan pada tahun 2013, dan evaluasi berkelanjutan harus dilakukan oleh Kepala BPPTD Tegal, dengan hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.

Latar belakang penetapan SPM ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di BPPTD Tegal, yang merupakan pendidikan tinggi di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat secara merata, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi fungsi diklat dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik.

(-)

(-)