For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Also known as: Perpu 2/2006 · Perpu No. 2 Tahun 2006 · Perpu Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2006Publication Date:2 Oktober 2006
Proses Peradilan & Hukum AcaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Oktober 2006
Publication Date02 Oktober 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 71 ayat (5).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menangguhkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penangguhan ini diperlukan karena adanya kebutuhan untuk mempersiapkan pemahaman kewenangan antar Pengadilan Negeri serta kesiapan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan perangkat penunjang lainnya. Pengadilan Perikanan yang pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual, diharapkan dapat melaksanakan tugasnya paling lambat sampai dengan tanggal 6 Oktober 2007. Penangguhan ini juga mempertimbangkan koordinasi antar instansi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, terutama hukum acara Pengadilan Perikanan, untuk menjamin pencapaian tujuan penegakan hukum di bidang perikanan.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan ditangguhkan paling lambat sampai dengan tanggal 6 Oktober 2007.

(-)