For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2019 tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian

Also known as: PP 65/2019 · PP No. 65 Tahun 2019 · PP Nomor 65 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 September 2019Publication Date:19 September 2019
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJaminan Luasan Lahan Pertanian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 September 2019
Publication Date19 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan usaha tani. Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memberikan jaminan luasan lahan pertanian dengan memfasilitasi kemudahan memperoleh tanah negara dan lahan terlantar yang potensial sebagai lahan pertanian. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup fasilitasi pinjaman modal dan pelatihan kewirausahaan bagi petani. Petani yang memenuhi syarat dapat mengajukan izin pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan lahan dengan persyaratan tertentu. Kebijakan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi petani yang telah memperoleh izin, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah.

(-)

  • Petani yang tidak memenuhi kriteria atau melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.