For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN PELESTARIAN PEMURNIAN ANJING KINTAMANI BALI

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 4/2015 · Perda Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:26 Juni 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN PELESTARIAN PEMURNIAN ANJING KINTAMANI BALI
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date26 Juni 2015
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Pelestarian Pemurnian Anjing Kintamani Bali.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Pelestarian Pemurnian Anjing Kintamani Bali. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 581/Kpts/SR.120/4/2014 tentang Penetapan Rumpun Anjing Kintamani. Peraturan ini menetapkan Desa Sukawana, Desa Pinggan, dan Desa Siakin Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai Kawasan Pelestarian Pemurnian Anjing Kintamani Bangli. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ciri-ciri khas Anjing Kintamani Bali, termasuk penampilan umum, karakter/temperamen, dan bulu.

(-)

(-)