For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Also known as: Peraturan OJK 56/POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 56/POJK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2019Publication Date:28 Agustus 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date28 Agustus 2019
Publication Date28 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas pilihan instrumen investasi bagi lembaga jasa keuangan non-bank dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas, dan imbal hasil yang diperoleh. Peraturan ini mengatur penempatan investasi pada obligasi, sukuk, efek beragun aset, dan reksa dana penyertaan terbatas yang digunakan untuk pembiayaan infrastruktur. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat memenuhi batas minimum penempatan investasi dengan ketentuan tertentu, termasuk peringkat investment grade dan pencatatan di bursa efek atau sistem ETP. Ketentuan ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

(-)

(-)