on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 14/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2003 mengatur tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Latar belakang peraturan ini adalah bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Wonosobo dengan tujuan memperoleh keuntungan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, serta perlunya peningkatan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan WDP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di daerah, untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan guna memperoleh TDP. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan atau kuasanya paling lambat 3 bulan sejak perusahaan mulai beroperasi, atau 30 hari setelah pengesahan badan hukum untuk Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan yang wajib didaftarkan meliputi Badan Hukum (termasuk Koperasi), Persekutuan, Perorangan, dan perusahaan lainnya, dengan status Kantor Tunggal, Kantor Pusat, Kantor Cabang, dan lainnya. Usaha yang diatur mencakup pertanian, pertambangan, industri pengolahan, listrik, konstruksi, perdagangan, rumah makan, angkutan, real estate, dan jasa lainnya.
Peraturan ini juga mengatur pengecualian kewajiban pendaftaran bagi Perusahaan Kecil Perorangan dan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib didaftar ulang paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Perusahaan wajib melaporkan perubahan data perusahaan, kehilangan atau kerusakan TDP, serta penghapusan TDP karena pembubaran, penghentian kegiatan usaha, atau putusan pengadilan. Perusahaan yang telah memiliki TDP wajib memberikan data dan informasi mengenai kegiatan usahanya. Pihak ketiga dapat memperoleh data perusahaan dengan mengajukan permintaan salinan atau petikan Daftar Perusahaan.