For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kota Tua Penagi Dan Kota Tua Sabang Barat

Also known as: Perda Kabupaten Natuna 7/2023 · Perda Kabupaten Natuna No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 September 2023Publication Date:25 September 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKota Tua Penagi Dan Kota Tua Sabang Barat
LocationPemerintah Kabupaten Natuna
Effective Date25 September 2023
Publication Date25 September 2023
Place of EnactmentRanai

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi dan mengembangkan Kota Tua Penagi dan Kota Tua Sabang Barat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melestarikan Penagi dan Sabang Barat sebagai kota tua yang memiliki nilai historis tinggi serta mencerminkan tata cara hidup, budaya, dan peradaban masyarakat. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk melindungi kekayaan historik dan budaya di Penagi dan Sabang Barat, serta mengembangkan kesadaran dan peran serta pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat terhadap kekayaan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Kota Tua oleh Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan saran, melaksanakan pengelolaan, membina kelembagaan masyarakat, menyusun perencanaan, menjalin kemitraan, dan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan Kota Tua meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Perencanaan pengelolaan Kota Tua dituangkan dalam rencana aksi yang memuat arah dan strategi, sasaran dan target, serta program dan kegiatan. Pelaksanaan pengelolaan Kota Tua meliputi pembangunan fisik dan non fisik, seperti pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, pemulihan, dan penguatan karakter Kota Tua. Masyarakat juga diberikan peran serta dalam pengelolaan Kota Tua melalui pengembangan kelembagaan masyarakat dan kontribusi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

(-)

(-)