For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN PRINGSEWU

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 1/2017 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2017Publication Date:18 Mei 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN PRINGSEWU
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date18 Mei 2017
Publication Date18 Mei 2017
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pringsewu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan meliputi penghapusan Pasal 7 ayat (3) dan (4), perubahan Pasal 8 mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, serta perubahan Pasal 9 mengenai formula perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Formula tersebut memperhitungkan tingkat pengguna jasa dan tarif retribusi, serta dapat mempertimbangkan zonasi, ketinggian, jenis menara, dan jarak tempuh. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)