For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Also known as: PP 60/2015 · PP No. 60 Tahun 2015 · PP Nomor 60 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2015Publication Date:12 Agustus 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 2015
Publication Date12 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian manfaat jaminan hari tua (JHT) bagi peserta yang berhenti bekerja, dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi masyarakat. Perubahan ini mengatur bahwa manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan langsung kepada peserta, sementara bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, manfaat diberikan kepada ahli waris. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT akan diatur dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)