on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 13/PER/M.KUKM/XII/2014 · Permenkop UKM No. 13/PER/M.KUKM/XII/2014
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan tindak korupsi di lingkungan kementerian melalui pengendalian gratifikasi, serta mewujudkan aparatur yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Peraturan ini mengatur kategori gratifikasi menjadi gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap. Gratifikasi yang dianggap suap meliputi marketing fee, cashback untuk kepentingan pribadi, gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya, serta sponsorship terkait pemasaran atau penelitian produk.
Gratifikasi yang tidak dianggap suap meliputi gratifikasi terkait kedinasan (seperti cinderamata dalam kegiatan resmi, kompensasi terkait kegiatan kedinasan sepanjang sesuai standar biaya dan tidak ada konflik kepentingan, serta sponsorship untuk pengembangan institusi) dan gratifikasi yang tidak terkait kedinasan (seperti pemberian dari keluarga, acara pernikahan/keagamaan/adat, sumbangan bersama, pemberian dari atasan ke bawahan tanpa anggaran negara, acara perayaan jabatan, musibah, hadiah/undian/diskon yang berlaku umum, hidangan, prestasi akademis dengan biaya sendiri, serta keuntungan dari investasi pribadi).
Peraturan ini membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat kementerian, unit utama, dan unit pelaksana teknis. UPG bertugas menerima laporan gratifikasi, melakukan analisis, konfirmasi, dan memberikan rekomendasi penanganan. UPG juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkan hasil penanganan gratifikasi kepada Menteri dan KPK.
Setiap aparatur kementerian wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK, yang dapat dilakukan melalui UPG. Penerimaan gratifikasi berupa barang mudah busuk dapat disalurkan langsung ke pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan taksiran harga dan dokumentasi penyerahan kepada UPG.
Pihak ketiga yang bekerja atau menjadi mitra kementerian wajib menandatangani pakta integritas.