For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1948 tentang Aturan-Aturan Istimewa Untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa Dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur

Also known as: UU 5/1948 · UU No. 5 Tahun 1948 · UU Nomor 5 Tahun 1948

Status:
Active
Publication Date:24 Maret 1948
Hukum PerdataKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAturan-Aturan Istimewa Untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa Dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 Maret 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1948 ini dibuat untuk mengatasi keadaan luar biasa yang mempengaruhi pekerjaan pegawai pencatatan jiwa, khususnya dalam hal perceraian dan perkawinan orang yang sudah cukup umur. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memperlancar proses pencatatan sipil dalam situasi yang tidak biasa. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi: 1. Pendaftaran keputusan hakim terkait perceraian dilakukan di kantor Pencatatan Jiwa di daerah hukum hakim yang menjatuhkan keputusan, jika tidak dapat dilakukan di tempat biasa. 2. Pegawai Pencatatan Jiwa dapat membebaskan orang dewasa dari kewajiban meminta izin orang tua untuk menikah jika orang tua berhalangan karena keadaan luar biasa. 3. Akte di bawah tangan dapat digunakan sebagai pengganti akte resmi dalam situasi luar biasa. 4. Surat perwakilan dapat diberikan dengan akte di bawah tangan jika akte resmi tidak dapat diperoleh.

(-)

(-)