For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan

Also known as: PMK 99/PMK.04/2019 · PMK No. 99/PMK.04/2019

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2019Publication Date:9 Juli 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Juli 2019
Publication Date09 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam penghitungan sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi barang impor, kantor pabean, importir, nilai pabean, dan pejabat bea dan cukai. Peraturan ini menetapkan bahwa sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Besaran denda dapat dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu, nilai rupiah minimum sampai maksimum, atau persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan denda berdasarkan simulasi yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

  • Sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  • Denda dapat berupa nilai rupiah tertentu, nilai minimum hingga maksimum, atau persentase dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
  • Besaran denda ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggaran dalam periode tertentu.