For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 410 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 410 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Hubertus August Goossens

Also known as: Keppres 410/1961 · Keppres No. 410 Tahun 1961 · Keppres Nomor 410 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:22 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Hubertus August Goossens
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date22 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 410 Tahun 1961 ini mengatur tentang pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Hubertus August Goossens. Keputusan ini didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Hubertus August Goossens dan pertimbangan dari Menteri Pertama serta Menteri Kehakiman. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengabulkan permohonan naturalisasi Hubertus August Goossens agar menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup kewajiban Hubertus August Goossens untuk mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di Pengadilan Negeri tempat tinggalnya. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan, maka keputusan ini akan menjadi batal.

(-)

(-)