Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 30 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melebur Bank Industri Negara ke dalam Bank Pembangunan Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan sinkronisasi sumber daya dalam pembiayaan pembangunan nasional yang lebih luas, tidak terbatas pada sektor perindustrian, perkebunan, dan pertambangan. Dengan peleburan ini, segala hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan, serta usaha Bank Industri Negara dialihkan kepada Bank Pembangunan Indonesia. Anggota Direksi dan Dewan Pengawas Bank Industri Negara juga diperbantukan kepada Bank Pembangunan Indonesia untuk memastikan kelancaran transisi. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1960.