For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum

Also known as: Keppres 17/2004 · Keppres No. 17 Tahun 2004 · Keppres Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2004Publication Date:27 Februari 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Februari 2004
Publication Date27 Februari 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali pelaksanaan penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum setelah pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Dalam keputusan ini, Menteri Keuangan diberi tanggung jawab untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan jaminan kepada Presiden dan melaksanakan pemberian jaminan tersebut. Menteri Keuangan juga diberi wewenang untuk membentuk unit pelaksana penjaminan pemerintah dalam lingkungan Departemen Keuangan. Keputusan ini menegaskan bahwa pelaksanaan penjaminan yang belum diselesaikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional akan beralih kepada Menteri Keuangan.

1. Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden ini dilakukan sejak pengakhiran Badan Penyehatan Perbankan Nasional. 2. Pelaksanaan pemberian jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum yang belum diselesaikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional beralih kepada Menteri Keuangan. 3. Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)