For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan Farmasi dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 7/2020 · Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2020Publication Date:10 Maret 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeKamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan Farmasi dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date11 Maret 2020
Publication Date10 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2020 menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan Farmasi dan Makanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun standar kompetensi jabatan, menyusun kurikulum diklat, dan materi uji kompetensi bagi jabatan-jabatan di bidang kesehatan, khususnya pengawasan obat dan makanan. Kamus ini mencakup berbagai fungsi teknis seperti penilaian, pemeriksaan, penyidikan, pengujian, pemantauan, dan penyusunan standar. Setiap jabatan di bidang ini harus memiliki kompetensi teknis yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, yang diatur dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)