For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 07 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Berau 07/2023 · Perda Kabupaten Berau No. 07 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Berau Nomor 07 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2023Publication Date:30 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date30 Desember 2023
Publication Date30 Desember 2023
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2010 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2013 Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2021 Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan Terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2021 Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2014 Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 19); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 20); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 22); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 27); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 1); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 2); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2014 Nomor 3); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 8); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 8); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2022 Nomor 2); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2022 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 2. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini mengatur 3 jenis retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **PBB-P2:** Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp15.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. Tarif PBB-P2 ditetapkan berdasarkan NJOP, dengan tarif yang berbeda untuk NJOP di bawah dan di atas Rp1.000.000.000,-. 4. **BPHTB:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. 5. **PBJT:** Objek pajak adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Tarif PBJT bervariasi tergantung jenis barang dan jasa. 6. **Pajak Reklame:** Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. 7. **PAT:** Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. 8. **Pajak MBLB:** Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. 9. **Pajak Sarang Burung Walet:** Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 5%. 10. **Opsen PKB dan BBNKB:** Opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB dan BBNKB. Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.

1. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 5. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2021 Nomor 6), masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan Pasal 183 Undangundang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.