For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 22/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 22 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 November 2009Publication Date:15 Agustus 2009
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date30 November 2009
Publication Date15 Agustus 2009
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 50)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan perubahan klasifikasi serta kualifikasi usaha jasa konstruksi nasional oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya perlu disesuaikan.

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait jasa konstruksi, klasifikasi usaha jasa konstruksi, dan tarif retribusi. Beberapa poin penting adalah:

  • Definisi: Penjelasan lebih rinci mengenai istilah-istilah seperti Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Usaha Jasa Konstruksi, Klasifikasi, Kualifikasi, dan lain-lain.
  • Bentuk Usaha: Usaha Jasa Konstruksi dapat berupa orang perseorangan atau badan usaha nasional maupun asing. Badan Usaha Konstruksi Nasional dapat berbentuk Badan Hukum (Perseroan Terbatas, Koperasi) atau Bukan Badan Hukum (Perseroan Komanditer, Firma, Usaha Dagang, Perusahaan Bersama).
  • Bidang Usaha: Rincian bidang usaha jasa konstruksi (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan) beserta sub-bidangnya.
  • Kualifikasi Usaha: Penggolongan gred atau kualifikasi usaha jasa pelaksana dibagi dalam Gred 1 sampai Gred 7, dengan batasan nilai pekerjaan yang berbeda untuk masing-masing gred.
  • Tarif Retribusi: Besaran tarif retribusi untuk golongan usaha jasa pelaksana konstruksi dan golongan usaha jasa perencana konstruksi serta pengawas konstruksi.
  • Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Ketentuan mengenai pembayaran retribusi secara tunai dan lunas, serta jangka waktu pelunasan dan tindakan penagihan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arah bagi Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam pemungutan retribusi izin usaha jasa konstruksi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)