For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak di Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 10/2020 · Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2020Publication Date:24 Juli 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJaminan kesehatan ibu, bayi dan anak di Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date24 Juli 2020
Publication Date24 Juli 2020
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak (KIBA) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KIBA, mencapai peningkatan akses pelayanan KIBA untuk menurunkan angka kematian Ibu, Bayi dan Anak, serta mengubah perilaku masyarakat, pemerintah, dan pemberi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang menguntungkan KIBA. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban ibu, bayi baru lahir, dan anak balita terkait pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan KIBA, termasuk memberikan dan mencabut izin praktik tenaga KIBA dan fasilitas pelayanan KIBA. Jenis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, puskesmas, klinik kebidanan, dan rumah sakit, dengan tingkatan pelayanan yang berbeda-beda. Pelayanan kesehatan ibu mencakup masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pelayanan kontrasepsi. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir meliputi pelayanan kesehatan neonatal esensial dan skrining bayi baru lahir. Pelayanan kesehatan bayi dan anak balita ditujukan untuk meningkatkan kelangsungan dan kualitas hidup mereka. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K), penyelenggaraan kelas ibu hamil, kelas ibu bayi dan balita, serta kemitraan bidan dan dukun bayi. Peraturan ini juga mengatur sumber daya KIBA, termasuk tenaga KIBA yang wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan KIBA, serta mewajibkan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan KIBA.

(-)

1. Penyedia jasa pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan izin praktik sementara, pencabutan izin, dan/atau penutupan kegiatan.