For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara

Also known as: Keppres 51/1974 · Keppres No. 51 Tahun 1974 · Keppres Nomor 51 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:25 September 1974Publication Date:25 September 1974
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 September 1974
Publication Date25 September 1974
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai penetapan garis batas landas kontinen antara kedua negara. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)