on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 9/2016 · Perda Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sanggau Tahun 2014-2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan RPJMD dengan perkembangan lingkungan strategis, baik eksternal (perubahan kebijakan nasional dan terbitnya RPJMN 2015-2019) maupun internal (perubahan organisasi SKPD, penajaman isu strategis, dan akomodasi program baru Bupati). RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2014-2019 berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini didasarkan pada Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, yang memungkinkan perubahan RPJMD jika terjadi perubahan mendasar seperti perubahan kebijakan nasional. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk menjaga kontinuitas pembangunan dan mengakomodasi dinamika lingkungan yang berkembang.
Ketentuan Substansial: