on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian VA (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Also known as: UU 31/1958 · UU No. 31 Tahun 1958 · UU Nomor 31 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1958 ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengalokasikan dana yang diperlukan bagi berbagai jawatan dan lembaga di bawah Kementerian Pertanian, termasuk Jawatan Perikanan Laut, Jawatan Penyelidikan Alam, dan Pusat Jawatan Pertanian Rakyat. Kebijakan ini juga mencakup rencana kesejahteraan untuk berbagai jawatan tersebut. Anggaran ini dibagi menjadi dua bagian utama: pengeluaran dan penerimaan. Pengeluaran mencakup biaya operasional dan rencana kesejahteraan, sementara penerimaan mencakup pendapatan dari berbagai sumber seperti penjualan publikasi, hasil percobaan, dan penjualan produk pertanian. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kementerian Pertanian memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan fungsinya secara efektif.