For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen

Also known as: Keppres 44/1974 · Keppres No. 44 Tahun 1974 · Keppres Nomor 44 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 1974Publication Date:26 Agustus 1974
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePokok-Pokok Organisasi Departemen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Agustus 1974
Publication Date26 Agustus 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden kabinet Nomor 111 U/KE/181.1966 tanggal 13 Agustus 1966

Keputusan Presiden ini menetapkan pokok-pokok organisasi Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Departemen dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Unsur organisasi Departemen terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana, dan pengawas. Setiap Departemen memiliki fungsi pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden. Menteri bertanggung jawab untuk memastikan aparatur Departemen berfungsi secara efektif dan efisien. Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Departemen.

(-)

(-)