For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik PNS Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 3/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:23 Juli 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik PNS Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date23 Juli 2010
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Jombang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) Pemerintah Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, dengan menyesuaikan peraturan lama dengan ketentuan perundang-undangan yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kedudukan PPNS Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. - Tugas PPNS Daerah untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. - Wewenang PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas penyidikan, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil tersangka atau saksi, dan mendatangkan ahli. - Hak PPNS Daerah untuk memperoleh tambahan penghasilan selain hak sebagai PNS. - Kewajiban PPNS Daerah dalam melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan, dan melaporkan hasil tugas kepada Bupati. - Pengangkatan dan pemberhentian PPNS Daerah oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Bupati. - Syarat-syarat PNS yang dapat diangkat menjadi PPNS Daerah, termasuk pangkat, pendidikan, usia, bidang tugas, pelatihan, penilaian kinerja, dan kesehatan. - Pendidikan dan pelatihan PPNS Daerah, yang terdiri dari pendidikan dan pelatihan calon PPNS Daerah serta peningkatan kemampuan PPNS Daerah. - Penggunaan kartu tanda pengenal, sumpah/janji, dan pelantikan PPNS Daerah. - Pelaksanaan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah oleh PPNS Daerah dengan Surat Perintah Penyidikan. - Pembinaan terhadap operasional PPNS Daerah oleh Bupati. - Penggunaan pakaian dinas dan atribut PPNS Daerah.

(-)

(-)