For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: SE Kepala LKPP 2/2019 · SE Kepala LKPP No. 2 Tahun 2019 · SE Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Publication Date:28 Februari 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePercepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date-
Publication Date28 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Surat Edaran ini diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengatasi keterlambatan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang berdampak pada penyerapan anggaran. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyusunan, pengumuman, dan pelaksanaan RUP serta digitalisasi proses pengadaan.

Ketentuan Substansial: Surat Edaran ini mengatur agar Satuan Kerja/Organisasi Perangkat Daerah (Satker/OPD) menyusun dan mengumumkan RUP, melaksanakan pemilihan penyedia sesuai jadwal, dan melakukan konsolidasi pengadaan. Selain itu, mendorong integrasi sistem penganggaran dengan SiRUP dan pengawasan oleh aparatur pengawasan intern. Digitalisasi proses pengadaan dilakukan melalui instalasi SPSE Versi 4.3 dan pemanfaatan SIKaP. Pengadaan barang/jasa harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi dan mengutamakan produk dalam negeri.

(-)

(-)