For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 5/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Effective Date17 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentTahuna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Kepulauan Sangihe. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kepulauan Sangihe. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Sangihe. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Kepulauan Sangihe. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Kepulauan Sangihe. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Kepulauan Sangihe. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai bidangnya), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe sesuai fungsinya). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah). Jabatan Perangkat Daerah diatur berdasarkan eselon, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Kepala Seksi pada Kelurahan. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat ketentuan lain-lain mengenai Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta sub urusan pemerintahan bidang bencana.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penetapan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan pada bulan Desember 2016. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai bulan Januari 2017.

(-)