For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 Tentang Pengadaan Besi Baja

Also known as: PERPRES 79/2005 · PERPRES No. 79 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2005Publication Date:29 Desember 2005
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 Tentang Pengadaan Besi Baja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2005
Publication Date29 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 yang menunjuk PT. Krakatau Steel sebagai pusat pengadaan besi baja untuk keperluan dalam negeri. Pencabutan ini dilakukan karena Keputusan Presiden tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan demikian, peraturan ini menghapuskan penunjukan eksklusif yang sebelumnya diberikan kepada PT. Krakatau Steel, sejalan dengan upaya untuk mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor pengadaan besi baja.

(-)

(-)