For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dana Cadangan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2014Publication Date:30 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date30 Oktober 2014
Publication Date30 Oktober 2014
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan. Dana cadangan untuk persiapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), yang dianggarkan pada tahun anggaran 2014. Dana cadangan untuk persiapan daerah otonom baru ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000, 00 (lima milyar rupiah) yang dianggarkan pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) setiap tahun. Dana cadangan untuk persiapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah otonomi baru sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), yang dianggarkan pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) setiap tahun.

(-)

(-)