For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

Also known as: Perda Kabupaten Demak 5/2019 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 April 2019Publication Date:28 Maret 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date01 April 2019
Publication Date28 Maret 2019
Place of EnactmentDemak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029 (RIPPARKAB) bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Demak sebagai Daerah Tujuan Wisata Unggulan yang agamis, dinamis, kompetitif, dan berkelanjutan. Misi dari peraturan ini adalah menjadikan pariwisata sebagai sumber pendapatan asli daerah dan sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan mutu produk wisata, serta mengembangkan pariwisata dengan memanfaatkan sumber daya alam, budaya, dan kerajinan.

RIPPARKAB mencakup pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, kelembagaan kepariwisataan, dan sumber daya manusia pariwisata. Pembangunan destinasi pariwisata meliputi perwilayahan pembangunan DPK (Daerah Pariwisata Kabupaten), pembangunan daya tarik wisata (religi, budaya, alam, agrowisata, edukasi), aksesibilitas pariwisata, serta prasarana dan fasilitas pariwisata.

Pemasaran pariwisata mencakup pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Kelembagaan kepariwisataan mencakup penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan. Sumber daya manusia pariwisata meliputi peningkatan kualitas SDM di lingkungan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

(-)

(-)