on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Also known as: Perda Kabupaten Demak 5/2019 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029 (RIPPARKAB) bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Demak sebagai Daerah Tujuan Wisata Unggulan yang agamis, dinamis, kompetitif, dan berkelanjutan. Misi dari peraturan ini adalah menjadikan pariwisata sebagai sumber pendapatan asli daerah dan sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan mutu produk wisata, serta mengembangkan pariwisata dengan memanfaatkan sumber daya alam, budaya, dan kerajinan.
RIPPARKAB mencakup pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, kelembagaan kepariwisataan, dan sumber daya manusia pariwisata. Pembangunan destinasi pariwisata meliputi perwilayahan pembangunan DPK (Daerah Pariwisata Kabupaten), pembangunan daya tarik wisata (religi, budaya, alam, agrowisata, edukasi), aksesibilitas pariwisata, serta prasarana dan fasilitas pariwisata.
Pemasaran pariwisata mencakup pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Kelembagaan kepariwisataan mencakup penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan. Sumber daya manusia pariwisata meliputi peningkatan kualitas SDM di lingkungan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.