on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1973 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Also known as: PP 48/1973 · PP No. 48 Tahun 1973 · PP Nomor 48 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman dalam penyelenggaraan keuangan daerah. Peraturan ini menggantikan pedoman lama yang diatur dalam Beheersvoorschriften Stbl. 1936 No. 432. Kebijakan ini mengatur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengurusan dan administrasi keuangan daerah, serta penyusunan perhitungan anggaran daerah. APBD terdiri dari anggaran rutin dan anggaran pembangunan, yang masing-masing memiliki struktur dan ketentuan penyusunan tersendiri. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi daerah untuk menyusun dan mengirimkan anggaran serta perhitungannya kepada instansi berwenang untuk pengesahan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengelolaan kas daerah, termasuk penggunaan register dan buku kas, serta prosedur penagihan dan pembayaran.