For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 3/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2015Publication Date:3 Juli 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date09 Juli 2015
Publication Date03 Juli 2015
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 22); 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 16);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin ketersediaan air baku di Kota Banjarmasin melalui pembangunan reservoir.

Tujuan utama dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk mewujudkan pembangunan reservoir guna mengatasi keterbatasan air baku. Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan berorientasi pada pelayanan masyarakat dan keuntungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam saham PDAM Bandarmasih hingga Februari 2015 sebesar Rp 411.820.663.556,-.
  2. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 40.000.000.000,- pada tahun 2015 sebagai modal awal pembangunan reservoir.
  3. Besaran total modal yang diperlukan untuk pembangunan reservoir ditetapkan berdasarkan hasil kajian penasihat investasi dan dialokasikan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
  4. Modal pembangunan reservoir dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk modal PDAM, bantuan pemerintah daerah lainnya, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, luar negeri, dan pihak ketiga. Bantuan hibah dari pemerintah pusat dan luar negeri akan dijadikan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin.
  5. Realisasi pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilaksanakan setelah evaluasi terhadap penyertaan modal periode 2011-2015 dapat diterima oleh Kepala Daerah dan tersedianya Detail Engineering Design (DED) pembangunan reservoir.
  6. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota setiap akhir tahun anggaran mengenai realisasi pelaksanaan pembangunan reservoir, yang kemudian disampaikan oleh Walikota kepada DPRD.

(-)

(-)